Jalan tol atau jalan bebas hambatan adalah infrastruktur jalan yang dibangun guna meningkatkan perekonomian nasional. Sebagai salah satu jaringan sistem jalan primer yang memiliki peranan penting dalam pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional. Maka terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi penggunanya, yang mana bila dilanggar akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol sendiri termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut beberapa hal serta aturan yang perlu Anda ketahui dari jalan tol tersebut:
Aturan penggunaan bahu jalan
Bahu jalan merupakan bagian tepi jalan yang berfungsi sebagai tempat untuk kendaraan berhenti ketika yang mengalami kerusakan. Selain itu, bahu jalan juga digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, damkar, maupun polisi untuk menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala sedang terjadi kemacetan. Aturan penggunaan bahu pada jalan tol pun tidak jauh berbeda dari definisi tersebut. Sebagaimana aturan bahu jalan tol yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2, adalah sebagai berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Bukan digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan/atau barang, dan/atau hewan.
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Berdasarkan ayat 2 a diatas, bahu jalan dapat digunakan ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi. Atau karena kejadian kecelakaan lalu lintas, maupun karena adanya pekerjaan pemeliharaan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat pada ayat 2 huruf a sendiri adalah kendaraan yang mengharuskan untuk berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
Begitu gangguan atau masalah teratasi, secepat mungkin pengemudi harus segera menjalankan mobilnya kembali. Lain dari itu, bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk tempat beristirahat ketika lelah dan butuh istirahat.
Kenali rute tol dan jenis-jenis rest area
Sebelum melakukan perjalanan jauh melalui jalan tol sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu rute dari jalan tol tersebut serta tipe-tipe rest area agar perjalanan tetap aman dan nyaman. Dengan mengetahui hal tersebut, utamanya Anda dapat membuat perencanaan perjalanan terbaik untuk memastikan tidak mengalami kehabisan bahan bakar ditengah rute tol. Karena meski sesuai aturannya di jalan tol antar kota terdapat minimal satu rest area setiap 50 km-nya. Tetapi, tidak semua rest area tersedia SPBU. Berikut 4 jenis fasilitas rest area yang ada pada jalan tol:
- TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan). Menyediakan layanan tempat parkir, rumah makan, toilet, tempat ibadah, dan SPBU.
- TIS (Tempat Istirahat Sementara). Sama seperti TIP yang juga memiliki tempat parkir, rumah makan, toilet, tempat ibadah, dan SPBU.
- PB (Parking Bay). Memiliki fasilitas parkir, toilet, dan ibadah.
- TI (Tempat Istirahat). Rest area yang memiliki fasilitas lengkap namun tanpa ada SPBU.
Mendahului harus dari lajur kanan
Seperti halnya aturan dalam berkendara di jalanan umum, bahwa mendahului di jalan tol Indonesia juga wajib dari lajur kanan. Jika Anda berkendara lebih lambat, maka jangan sampai berada di lajur kanan. Hal ini tidak lain dan tidak bukan demi keselamatan Anda sendiri dan kelancaran lalu lintas.
Ingat! Bantuan derek hanya datang dari pihak pengelola tol
Apabila Anda mengalami mogok atau kerusakan mekanis saat berada dalam rute jalan tol, maka tidak perlu khawatir. Sebab, petugas derek resmi dari pengelola jalan tol akan selalu berpatroli untuk memberikan bantuan kepada pengguna jalan tol yang mengalami hal seperti itu. Perlu Anda ingat, bahwa tidak ada layanan derek selain dari pengelola resmi. Sehingga jika ada pihak lain yang menawarkan jasa derek dengan tarif tertentu, jangan sampai Anda terpikat olehnya. Aturan ini bertujuan untuk menghindari adanya potensi praktik kriminal seperti pemerasan atau kejahatan lainnya.
Pahami adanya jalur penyelamat
Beberapa jalan tol terutama yang memiliki banyak tanjakan dan turunan pasti memiliki jalur penyelamat atau emergency safety area yang dibuat khusus untuk kendaraan yang mengalami masalah pada sistem pengereman. Anda sendiri mungkin seringkali melihatnya tetapi jarang memperhatikannya. Secara fisik, jalur yang berada di sisi kiri bahu jalan ini dibuat menanjak, berada di sisi kiri bahu jalan.
Ketika mengalami rem blong, Anda harus tetap tenang dan mengarahkan kendaraan menuju jalur penyelamat tersebut. Setelah berada di jalur penyelamat, tahan setir dan diamkan saja sampai mobil benar-benar berhenti. Selain menanjak, jalur penyelamat juga dilengkapi dengan pasir dan batuan kecil yang juga berfungsi untuk meredam kecepatan kendaraan. Perlu diingat pula, jangan pernah Anda coba-coba berhenti di dekat area tersebut jika tidak dalam keadaan darurat ya!
Demikian aturan, tips, dan hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan darat melewati jalan tol. Semoga dapat menambah wawasan dan menjadi bekal yang bermanfaat ketika akan berkendara melewati jalan tol.